Satu di antara prinsip dasar teologi Asy'ari adalah tidak mengafirkan ahlul qiblah. Imam Abul Hasan Al-Asy'ari secara tegas menolak tindakan tersebut sebagaimana diriwayatkan Az-Zahabi, di akhir hayatnya beliau bersaksi bahwa beliau tidak pernah sekalipun mengafirkan ahlul qiblah. Term ahlul qiblah dimaknai sebagai orang yang mengimani rukun iman, rukun Islam, dan ajaran-ajaran lainnya yang secara konsensus telah diterima sebagai asas dan tidak membutuhkan penafsiran atau yang dikenal sebagai alma'lum minaddini bidh-dharurah.
Secara esensi sikap ini adalah intisari dari hadis sahih riwayat Bukhari di
mana Rasulullah saw. menyatakan bahwa seseorang yang salat sebagaimana salat
muslim, menghadap arah kiblat, dan memakan sembelihan orang muslim, maka dia
memiliki perlindungan Allah dan RasulNya. Sehingga orang tersebut tidak boleh
semena-mena divonis kafir atas dasar perbedaan tertentu, sementara dia meyakini
asas-asas Islam yang menjadi alasan dia disebut sebagai muslim.
Dalam konteks saat ini, saya pikir prinsip anti-takfirisme sangat perlu untuk
diaplikasikan oleh seluruh umat Islam. Tidak melulu dari aspek hukum yang jelas
telah melegitimasi, dari kacamata sosial sikap tersebut mendorong umat Islam
untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi cara beragama muslim lainnya. Kita
tahu bahwa persoalan keyakinan sering kali melibatkan emosi terdalam seseorang,
sehingga keterlibatan pihak lain secara berlebihan ke dalam ranah itu,
cenderung akan menumbuhkan bibit-bibit persoalan baru termasuk kebencian. Dalam
konteks ini, mengafirkan seorang muslim, menurut saya, bukan hanya mengganggu
spiritual seseorang lebih dari itu ia juga merongrong ukhuwah umat Islam.
Dari sini mungkin muncul keberatan bahwa sikap semacam ini cenderung membiarkan
seorang muslim untuk bersikap bebas dalam beragama tanpa mengenal batasan mana
yang membuatnya keluar dari Islam. Saya sepakat mengenai pentingnya memahami
hal-hal tersebut. Bahkan, sah-sah saja seseorang meyakini perbuatan tertentu
sebagai suatu kekufuran. Sikap ini bagi saya masih berada dalam ranah privasi
yang menjadi hak setiap orang. Persoalannya adalah ketika keyakinan tersebut
digunakan sebagai senjata untuk memvonis pihak lain telah keluar dari Islam
atau kafir. Meyakini sesuatu dan melayangkan vonis berdasar keyakinan tersebut
adalah dua hal berbeda yang perlu diletakkan pada tempatnya. Persoalan memvonis
kafir, sebagaimana dikatakan ahli fikih, membutuhkan proses pembuktian, yang
dalam hal ini harus melalui proses peradilan dengan melibatkan berbagai ahli
bukan dilakukan oleh individu. Bahkan syekh Muhammad Abduh berpendapat untuk
lebih berhati-hati lagi, "Bila satu pernyataan dari seseorang berpotensi
mengandung kekufuran dari seratus arah, sementara dari satu arah masih
berpotensi iman, maka dia wajib dibawa pada keimanannya dan tidak boleh
digiring pada kekufuran."
Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa kesadaran anti-takfirisme
adalah salah satu fondasi utama seorang muslim dalam beragama.
Penulis :
Kholil Afandi, Lc.


0 komentar:
Posting Komentar