Kamis, 17 Februari 2022

Sikap Anti-Takfirisme

            Satu di antara prinsip dasar teologi Asy'ari adalah tidak mengafirkan ahlul qiblah. Imam Abul Hasan Al-Asy'ari secara tegas menolak tindakan tersebut sebagaimana diriwayatkan Az-Zahabi, di akhir hayatnya beliau bersaksi bahwa beliau tidak pernah sekalipun mengafirkan ahlul qiblah. Term ahlul qiblah dimaknai sebagai orang yang mengimani rukun iman, rukun Islam, dan ajaran-ajaran lainnya yang secara konsensus telah diterima sebagai asas dan tidak membutuhkan penafsiran atau yang dikenal sebagai alma'lum minaddini bidh-dharurah.

Penulis

            Secara esensi sikap ini adalah intisari dari hadis sahih riwayat Bukhari di mana Rasulullah saw. menyatakan bahwa seseorang yang salat sebagaimana salat muslim, menghadap arah kiblat, dan memakan sembelihan orang muslim, maka dia memiliki perlindungan Allah dan RasulNya. Sehingga orang tersebut tidak boleh semena-mena divonis kafir atas dasar perbedaan tertentu, sementara dia meyakini asas-asas Islam yang menjadi alasan dia disebut sebagai muslim.


            Dalam konteks saat ini, saya pikir prinsip anti-takfirisme sangat perlu untuk diaplikasikan oleh seluruh umat Islam. Tidak melulu dari aspek hukum yang jelas telah melegitimasi, dari kacamata sosial sikap tersebut mendorong umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi cara beragama muslim lainnya. Kita tahu bahwa persoalan keyakinan sering kali melibatkan emosi terdalam seseorang, sehingga keterlibatan pihak lain secara berlebihan ke dalam ranah itu, cenderung akan menumbuhkan bibit-bibit persoalan baru termasuk kebencian. Dalam konteks ini, mengafirkan seorang muslim, menurut saya, bukan hanya mengganggu spiritual seseorang lebih dari itu ia juga merongrong ukhuwah umat Islam.

            Dari sini mungkin muncul keberatan bahwa sikap semacam ini cenderung membiarkan seorang muslim untuk bersikap bebas dalam beragama tanpa mengenal batasan mana yang membuatnya keluar dari Islam. Saya sepakat mengenai pentingnya memahami hal-hal tersebut. Bahkan, sah-sah saja seseorang meyakini perbuatan tertentu sebagai suatu kekufuran. Sikap ini bagi saya masih berada dalam ranah privasi yang menjadi hak setiap orang. Persoalannya adalah ketika keyakinan tersebut digunakan sebagai senjata untuk memvonis pihak lain telah keluar dari Islam atau kafir. Meyakini sesuatu dan melayangkan vonis berdasar keyakinan tersebut adalah dua hal berbeda yang perlu diletakkan pada tempatnya. Persoalan memvonis kafir, sebagaimana dikatakan ahli fikih, membutuhkan proses pembuktian, yang dalam hal ini harus melalui proses peradilan dengan melibatkan berbagai ahli bukan dilakukan oleh individu. Bahkan syekh Muhammad Abduh berpendapat untuk lebih berhati-hati lagi, "Bila satu pernyataan dari seseorang berpotensi mengandung kekufuran dari seratus arah, sementara dari satu arah masih berpotensi iman, maka dia wajib dibawa pada keimanannya dan tidak boleh digiring pada kekufuran."
Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa kesadaran anti-takfirisme adalah salah satu fondasi utama seorang muslim dalam beragama.


    Penulis :
            Kholil Afandi, Lc.


0 komentar:

Posting Komentar