Pada tanggal 31 Desember 2021 PAC ISNU menggelar kajian rutin dengan tema "Perlukah Formalisasi Syari'at Islam di Indonesia?". Tentu saja diskursus ini bukanlah wacana yang baru. Meskipun masih tetap relevan untuk terus dikaji melihat bahwa masih banyak kelompok-kelompok keagamaan yang lantang meneriakkan agar syari'at Islam diformalisasi ke dalam pasal undang-undang yang mengikat.
Formalisasi Syari'at Islam--sebagaimana didefinisikan oleh Salim al-Awa adalah sebuah upaya mentransfer hukum syari'at ke dalam pasal undang-undang yang pada akhirnya akan berkonsekuensi pada pengikatan dan pemaksaan. Dan seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara mesti berdasarkan hukum tersebut.
Baca Juga : Gus Dur dan Spirit Gerakan Pemberdaya Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat
Penyeru formalisasi syari'at Islam pertama kali adalah Abdullah Ibnul Muqaffa' saat ia membujuk Khalifah Abu Ja'far al-Manshur agar melakukan formalisasi terhadap syari'at Islam dengan meminta kitab al-Muwattha' sebagai acuan hakim dalam memutuskan sebuah perkara. Akan tetapi Imam Malik menolaknya.
Menurut Alm. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mereka yang menginginkan formalisasi syari'at islam akan terikat pada upaya-upaya untuk mewujudkan negara dengan sistem islami dan tentu saja ini mengabaikan pluralitas masyarakat di dalam. Yang terpenting bagi beliau bagaimana syari'at islam menjadi sumber inspirasi di dalam pembentukan sebuah hukum negara.
Mungkinkah Formalisasi Syari'at Islam Diterapkan di Indonesia?
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berasas pada kebhinekaan. Corak agama dan budaya penduduknya sangat plural. Jika Syari'at Islam dipaksakan menjadi pasal undang-undang yang mengikat maka akibatnya adalah warga masyarakat yang menganut sistem kepercayaan selain Islam akan menjadi warga negara kedua (second citizen). Dan tentu saja ini bertentangan dengan prinsip persamaan dan keseteraan antar warga negara.
Penulis :
Miftahud Dafiq Fawaizi


Mari seruput kopi dan menyalakan lintingan masing-masing, sambil menunggu saya menulis tanggapannya.
BalasHapusSiap 😊😁😆
Hapus