Sabtu, 26 Maret 2022

Membaca Konsep Negara Bersama Abed Al-Jabiri

 

         "Masalah Negara adalah masalah yang tergolong pada apa yang dikatakan Nabi SAW: kamu lebih tahu tentang urusan duniamu. Demokrasi merupakan sesuatu yang niscaya bagi kaum muslim untuk masa kini dan masa depan”. Muhammad ‘Abid al-Jabiri.

       Hubungan agama dan Negara merupakan sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Apalagi pada akhir-akhir ini telah banyak muncul dari berbagai kalangan yang menjadikan agama dan negara sebagai isu sentral untuk diperbincangkan. Hal ini tentunya akan menguras energi dari para pemikir muslim yang khusus berbicara tentang masalah tersebut.
          Isu di atas telah banyak menarik perhatian para kaum muslim untuk mencari sebuah kebenaran di dalamnya. Karena, salah sedikit saja maka akan mengakibatkan chaos pada tatanan struktur di suatu negara yang pada awalnya telah tertata rapi. Melihat bahwa agama merupakan fakta sosial yang sangat menentukan terhadap maju dan tidaknya suatu Negara.

        Kalau berbicara dalam konteks Negara Indonesia, muncul kepermukaan bermacam-macam kelompok untuk menyuarakan keinginannya dalam rangka tegaknya khilafah islamiyah. Padahal mereka sadar akan pluralitas keagamaan di Indonesia. Indonesia bukan hanya negara yang terdiri dari satu agama saja, melainkan terdiri atas berbagai agama.
         Adanya sebuah kelompok yang menginginkan tegaknya Khilafah Islamiyah (Negara Islam) tidak lain akibat dangkalnya pemahaman terhadap sumber primer Islam (Alquran dan hadits). Mereka membayangkan Islam telah menetapkan sebuah system/bentuk yang ideal tentang negara. Akibatnya, akan terjadi pemberlakuan syariat Islam secara formal alias “formalisasi syariat”.

          Namun di satu sisi ada juga yang berbalik arah dari kelompok di atas. Dia menginginkan sekularisasi terhadap agama dan negara. Pada ranah ini, maka negara tidak berhak mengintervensi kehidupan keberagamaan rakyatnya. Karena negara menganggap sebuah agama sebagai entitasyang sifatnya private.


           Berbicara tentang hubungan agama dan Negara, maka lahirlah salah satu tokoh pemikir Islam dari Arab yang mencoba untuk memberikan solusi terkait masalah di atas. Tokoh tersebut bernama Muhammad ‘Abid al-Jabiri sebagai tokoh produktif pemikir modern Islam berkebangsaan Maroko (Maghrib). Menurut al-Jabiri, untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat maka kita harus memperjelas dulu definisi tentang Islam. Karena motivasi munculnya penegakan Khilafah Islamiyah ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan dalam mendefinisikan Islam.
             Dalam hal di atas, muncul dua kelompok yang saling bertarung untuk mendapatkan legitimasi dari publik terhadap kebenaran dari gagasannya. Pertama, kelompok ini mendefinisikan Islam sebagai sebuah negara dikarenakan Alquran dianggap telah menetapkan tentang konsep sistem/bentuk negara ideal yaitu “Khilafah Islamiyah”. Kedua, kelompok yang mendefinisikan Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah, artinya Islam bukan negara sebagaimana yang telah dikonsepsikan oleh kelompok pertama.


          Konsep penegakan “Khilafah Islamiyah” terhadap sebuah negara dipicu oleh definisi Islam menurut kelompok pertama. Kelompok ini beranggapan bahwa Alquran telah menetapkan tentang sistem/bentuk pemerintahan. Sehingga syariat Islam harus menjadi undang-undang dalam dalam.menjalankan kehidupan bernegara. Sehingga agama selain Islam tidak mempunyai ruang gerak yang bebas karena dibatasi oleh undang-undang dari agama lain. Ini merupakan penindasan melalui sebuah ajaran Islam yang dijadikan undang-undang formal dalam suatu negara. Islam menjadi kelompok tingkat atas dibanding agama lain. Agama lain termarginalisasi dalam dan tidak memiliki kebebasan untuk mengeskpresikan dirinya.


           Tetapi berbeda halnya menurut kelompok kedua, bahwa Islam bukan negara dan Islam tidak mempunyai konsep tentang sistem/bentuk pemerintahan yang ideal di dalam Alquran. Dalam hal inilah, Al-Jabiri menganggap bahwa masalah negara termasuk dari urusan dunia sebagaimana sabda Nabi di atas. Artinya kita tidak perlu mendirikan agama berdasarkan Islam sebagaimana Arab Saudi. Karena Islam dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda.


Baca Juga : Mantiq-ut-Tayr


           Menurut al-Jabiri di dalam bukunya “Agama, Negara, dan Penerapan Syari’ah” bahwa pemisahan agama dari negara tidak berarti satu upaya mencegah Islam dari kekuasaan untuk melaksanakan hukum-hukumnya. Karena itu, pembahasan harus dimulai dengan pembedaan antara kekuasaan yang melaksanakan hukum-hukum syari’ah dan lembaga sosial yang disebut negara. Dalam hal ini karena agama mencakup hukum-hukum yang harus dilaksanakan, sementara negara adalah kekuasaan yang berkewajiban menjalankan pelaksanaan ini.
              Hubungan antara agama dan negara dalam rujukan tradisi dibatasi oleh kerangka fakta historis bahwa Islam lahir dalam satu masyarakat yang tak bernegara dan bahwa negara Arab Islam tumbuh secara bertahap. Fakta historis ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Demikianlah, di satu sisi ada suatu kenyataan bahwa sama sekali tidak mungkin untuk memastikan apakah Nabi Muhammad sejak periode awal dakwahnya telah berkeinginan untuk mendirikan suatu negara.


            Kesimpulan yang diperoleh oleh Al-Jabiri mengenai hubungan agama dan negara adalah bahwa “Islam mempunyai hukum-hukum syari’ah yang membutuhkan kekuasaan negara untuk menerapkannya”. Jika kita mau jujur menelaah Alquran dan sejarah Islam, maka kita akan menemukan dengan jelas fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Islam sama sekali tidak menentukan jenis dan bentuk Negara. Masalah negara hanyalah masalah yang berkenaan dengan ijtihad.


            Sebagaimana Al-Jabiri, KH. Abdurrahman Wahid (pendiri The Wahid Institute) juga banyak menyinggung tentang hubungan agama dan negara. Menurut beliau adalah usaha yang sia-sia mencari bentuk dan konsep negara dalam Islam. Kita tidak akan bisa mendirikan Negara Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam Khomeini. Apalagi dalam konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama yang juga berhak mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan. Pluralitas dan universalitas keyakinan harus tetap ditegakkan agar tidak terjadi chaos yang berakibat terhadap kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.


            Bagi Gusdur dalam bukunya “Mengurai Hubungan Agama Dan Negara”, kalau memang Nabi menghendaki berdirinya “Negara Islam”, mustahil suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi Cuma memerintahkan “ bermusyawarahlah kalian dalam suatu persoalan”. Pada garis besarnya, ada tiga macam responsi dalam hubungan antara Islam dengan Negara.

  • Pertama, dalam responsi integratif, Islam sama sekali menghilangkan kedudukan formalnya dan sama sekali tidak menghubungkan ajaran agama dengan urusan kenegaraan. Hubungan antara kahidupan mereka dengan Negara ditentukan oleh pola hidup kemasyarakatan yang mereka ikuti.
  • kedua, responsi fakultatif bahwa jika kekuatan mereka cukup besar di parlemen atau di MPR, kaum muslimin/wakil-wakil kekuatan Islam akan berusaha membuat undang-undang yang sesuai dengan ajaran Islam. Kalau tidak, mereka juga tidak memaksakan, tetapi menerima aturan yang dianggap berbeda dengan ajaran Islam. Ketiga, responsi konfrontatif bahwa sejak awal Islam menolak datangnya sesuatu yang dianggap tidak Islami.


     Setelah memahami perkembangan pemikiran dari kedua tokoh di atas tentang hubungan agama dan negara, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Islam tidak punya konsep mengenai bentuk negara. Karena negara termasuk dari urusan dunia yang berkaitan dengan ijtihad yang harus dicarikan sebuah solusinya. Sedangkan demokrasi merupakan keniscayaan yang harus selalu ditegakkan dalam suatu negara sebagaimana yang telah pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Selamat membaca!

    Penulis :

                   Miftahud Dafiq Fz

 

 

0 komentar:

Posting Komentar