|
"Masalah Negara adalah masalah yang tergolong pada apa yang dikatakan Nabi
SAW: kamu lebih tahu tentang urusan duniamu. Demokrasi merupakan sesuatu yang
niscaya bagi kaum muslim untuk masa kini dan masa depan”. Muhammad ‘Abid
al-Jabiri. Hubungan agama dan Negara merupakan sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan.
Apalagi pada akhir-akhir ini telah banyak muncul dari berbagai kalangan yang menjadikan
agama dan negara sebagai isu sentral untuk diperbincangkan. Hal ini tentunya
akan menguras energi dari para pemikir muslim yang khusus berbicara tentang
masalah tersebut. Isu di atas telah banyak menarik perhatian para kaum muslim untuk mencari
sebuah kebenaran di dalamnya. Karena, salah sedikit saja maka akan
mengakibatkan chaos pada tatanan struktur di suatu negara yang pada awalnya
telah tertata rapi. Melihat bahwa agama merupakan fakta sosial yang sangat
menentukan terhadap maju dan tidaknya suatu Negara.  Kalau berbicara dalam konteks Negara Indonesia, muncul kepermukaan
bermacam-macam kelompok untuk menyuarakan keinginannya dalam rangka tegaknya
khilafah islamiyah. Padahal mereka sadar akan pluralitas keagamaan di
Indonesia. Indonesia bukan hanya negara yang terdiri dari satu agama saja,
melainkan terdiri atas berbagai agama. Adanya sebuah kelompok yang menginginkan tegaknya Khilafah Islamiyah (Negara
Islam) tidak lain akibat dangkalnya pemahaman terhadap sumber primer Islam (Alquran
dan hadits). Mereka membayangkan Islam telah menetapkan sebuah system/bentuk
yang ideal tentang negara. Akibatnya, akan terjadi pemberlakuan syariat Islam
secara formal alias “formalisasi syariat”.
Namun di satu sisi ada juga yang berbalik arah dari kelompok di atas.
Dia menginginkan sekularisasi terhadap agama dan negara. Pada ranah ini, maka
negara tidak berhak mengintervensi kehidupan keberagamaan rakyatnya. Karena negara
menganggap sebuah agama sebagai entitasyang sifatnya private.
Berbicara tentang hubungan agama dan Negara, maka lahirlah salah satu tokoh
pemikir Islam dari Arab yang mencoba untuk memberikan solusi terkait masalah
di atas. Tokoh tersebut bernama Muhammad ‘Abid al-Jabiri sebagai tokoh
produktif pemikir modern Islam berkebangsaan Maroko (Maghrib). Menurut
al-Jabiri, untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat maka kita harus
memperjelas dulu definisi tentang Islam. Karena motivasi munculnya penegakan
Khilafah Islamiyah ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan dalam mendefinisikan
Islam. Dalam hal di atas, muncul dua kelompok yang saling bertarung untuk
mendapatkan legitimasi dari publik terhadap kebenaran dari gagasannya.
Pertama, kelompok ini mendefinisikan Islam sebagai sebuah negara dikarenakan Alquran
dianggap telah menetapkan tentang konsep sistem/bentuk negara ideal yaitu
“Khilafah Islamiyah”. Kedua, kelompok yang mendefinisikan Islam sebagai agama
yang diturunkan oleh Allah, artinya Islam bukan negara sebagaimana yang telah
dikonsepsikan oleh kelompok pertama.
Konsep penegakan “Khilafah Islamiyah” terhadap sebuah negara dipicu oleh
definisi Islam menurut kelompok pertama. Kelompok ini beranggapan bahwa Alquran
telah menetapkan tentang sistem/bentuk pemerintahan. Sehingga syariat Islam
harus menjadi undang-undang dalam dalam.menjalankan kehidupan bernegara.
Sehingga agama selain Islam tidak mempunyai ruang gerak yang bebas karena
dibatasi oleh undang-undang dari agama lain. Ini merupakan penindasan melalui
sebuah ajaran Islam yang dijadikan undang-undang formal dalam suatu negara.
Islam menjadi kelompok tingkat atas dibanding agama lain. Agama lain
termarginalisasi dalam dan tidak memiliki kebebasan untuk mengeskpresikan
dirinya.
Tetapi berbeda halnya menurut kelompok kedua, bahwa Islam bukan negara dan
Islam tidak mempunyai konsep tentang sistem/bentuk pemerintahan yang ideal di
dalam Alquran. Dalam hal inilah, Al-Jabiri menganggap bahwa masalah negara
termasuk dari urusan dunia sebagaimana sabda Nabi di atas. Artinya kita tidak
perlu mendirikan agama berdasarkan Islam sebagaimana Arab Saudi. Karena Islam
dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda.
Baca Juga : Mantiq-ut-Tayr Menurut al-Jabiri di dalam bukunya “Agama, Negara, dan Penerapan Syari’ah”
bahwa pemisahan agama dari negara tidak berarti satu upaya mencegah Islam
dari kekuasaan untuk melaksanakan hukum-hukumnya. Karena itu, pembahasan
harus dimulai dengan pembedaan antara kekuasaan yang melaksanakan hukum-hukum
syari’ah dan lembaga sosial yang disebut negara. Dalam hal ini karena agama
mencakup hukum-hukum yang harus dilaksanakan, sementara negara adalah
kekuasaan yang berkewajiban menjalankan pelaksanaan ini. Hubungan antara agama dan negara dalam rujukan tradisi dibatasi oleh kerangka
fakta historis bahwa Islam lahir dalam satu masyarakat yang tak bernegara dan
bahwa negara Arab Islam tumbuh secara bertahap. Fakta historis ini tidak
perlu diperdebatkan lagi. Demikianlah, di satu sisi ada suatu kenyataan bahwa
sama sekali tidak mungkin untuk memastikan apakah Nabi Muhammad sejak periode
awal dakwahnya telah berkeinginan untuk mendirikan suatu negara.
Kesimpulan yang diperoleh oleh Al-Jabiri mengenai hubungan agama dan negara
adalah bahwa “Islam mempunyai hukum-hukum syari’ah yang membutuhkan kekuasaan
negara untuk menerapkannya”. Jika kita mau jujur menelaah Alquran dan sejarah
Islam, maka kita akan menemukan dengan jelas fakta-fakta yang menunjukkan
bahwa Islam sama sekali tidak menentukan jenis dan bentuk Negara. Masalah
negara hanyalah masalah yang berkenaan dengan ijtihad.
Sebagaimana Al-Jabiri, KH. Abdurrahman Wahid (pendiri The Wahid Institute)
juga banyak menyinggung tentang hubungan agama dan negara. Menurut beliau
adalah usaha yang sia-sia mencari bentuk dan konsep negara dalam Islam. Kita
tidak akan bisa mendirikan Negara Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh
Imam Khomeini. Apalagi dalam konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai
agama yang juga berhak mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan. Pluralitas dan
universalitas keyakinan harus tetap ditegakkan agar tidak terjadi chaos yang
berakibat terhadap kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat.
Bagi Gusdur dalam bukunya “Mengurai Hubungan Agama Dan Negara”, kalau memang
Nabi menghendaki berdirinya “Negara Islam”, mustahil suksesi kepemimpinan dan
peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi Cuma memerintahkan “
bermusyawarahlah kalian dalam suatu persoalan”. Pada garis besarnya, ada tiga
macam responsi dalam hubungan antara Islam dengan Negara.
-
Pertama, dalam responsi integratif, Islam sama sekali menghilangkan kedudukan
formalnya dan sama sekali tidak menghubungkan ajaran agama dengan urusan
kenegaraan. Hubungan antara kahidupan mereka dengan Negara ditentukan oleh
pola hidup kemasyarakatan yang mereka ikuti.
- kedua, responsi fakultatif bahwa jika kekuatan mereka cukup besar di parlemen
atau di MPR, kaum muslimin/wakil-wakil kekuatan Islam akan berusaha membuat
undang-undang yang sesuai dengan ajaran Islam. Kalau tidak, mereka juga tidak
memaksakan, tetapi menerima aturan yang dianggap berbeda dengan ajaran Islam.
Ketiga, responsi konfrontatif bahwa sejak awal Islam menolak datangnya
sesuatu yang dianggap tidak Islami.
Setelah memahami perkembangan pemikiran dari kedua tokoh di atas tentang
hubungan agama dan negara, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Islam tidak
punya konsep mengenai bentuk negara. Karena negara termasuk dari urusan dunia
yang berkaitan dengan ijtihad yang harus dicarikan sebuah solusinya.
Sedangkan demokrasi merupakan keniscayaan yang harus selalu ditegakkan dalam
suatu negara sebagaimana yang telah pernah dilakukan oleh Nabi dan para
sahabatnya. Selamat membaca!
Penulis : Miftahud Dafiq Fz
|
0 komentar:
Posting Komentar